Menu
Sistem Penjaminan Mutu Internal 2021
Master SPMI
Pencarian STANDAR%20TATA%20PAMONG%20DAN%20KEPEMIMPINAN
Pencarian
--Pilih--
6.1 Rektor, Dekan, dan Ketua Jurusan memastikan pelaksanaan sistem tata pamong untuk menjamin akuntabilitas, keberlanjutan dan transparansi, serta mitigasi potensi resiko secara konsisten, efektif, dan efisien dalam upaya mewujudkan Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi UNISM yang dievaluasi setiap tahun.
6.2 Rektor menjamin integritas akademik dan kualitas UNISM yang dilaksanakan secara konsisten, efektif, dan efisien setiap tahun.
6.3 Rektor, Dekan, dan Ketua Jurusan memastikan implementasi Good University Gevernance mencakup aspek kredibilitas, transparansi, akuntabilitas, tanggungjawab, dan keadilan selama masa jabatannya.
6.4 Rektor, Wakil Rektor, Dekan, dan Ketua Jurusan memiliki kapabilitas pemimpin dan karakter kepemimpinan operasional untuk merealisasikan rencana strategis dan operasional, serta mampu mengambil keputusan yang dilakukan secara konsisten, efektif, dan efisien selama masa jabatannya.
6.5 Rektor, Wakil Rektor, Dekan, dan Ketua Jurusan memiliki kapabilitas pemimpin dan karakter kepemimpinan organisasional untuk mengambil keputusan dalam melaksanakan kebijakan organisasional, serta berperan sebagai agen perubahan sekaligus motivator tercapainya visi, misi, budaya, tujuan, dan strategis UNISM yang dilakukan secara konsisten, efektif, dan efisien selama masa jabatannya.
6.6 Rektor, Wakil Rektor, Dekan, dan Ketua Jurusan memiliki kapabilitas pemimpin dan karakter kepemimpinan publik untuk menjalin kerjasama tridharma dan menjadikan UNISM sebagai rujukan publik yang dilakukan secara konsisten, efektif, dan efisien selama masa jabatannya.